dc.description.abstract | Hukum waris Islam menetapkan adanya halangan untuk mendapatkan
bagian waris terhadap seseorang yang sebenarnya berhak atas hal tersebut, yaitu
faktor perbedaan agama sebagai penghalang bagi seorang ahli waris disimpulkan
dari definisi ahli waris yang diberikan oleh KHI yaitu bahwa yang dimaksud
dengan ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai
hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan
tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Berdasar definisi ini,
disimpulkan bahwa apabila seorang yang secara nasab merupakan ahli waris,
namun di saat yang sama yang bersangkutan tidak beragama Islam, maka dia
tidak dihitung sebagai ahli waris dan terhadapnya tidak diberikan bagian waris
sebagaimana ahli waris lainnya. Penulis mengambil 2 (dua) permasalahan yang
kemudian akan dibahas dalam skripsi ini, permasalahan tersebut merupakan
Pertama, ahli waris non Muslim dapat memperoleh harta waris melalui Wasiat
Wajibah. Kedua, dasar pertimbangan hakim (ratio decidendi) Hakim Pengadilan
Agama memutus perkara Nomor 2/Pdt.G/2011/Pa-Kbj telah sesuai dengan hukum
waris Islam. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah tujuan umum yaitu Guna
memenuhi dan melengkapi persyaratan akademis dalam memperoleh gelar
Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember dan tujuan khusus yaitu
Mengetahuidanmemahamihakwarisdariahliwarisnon muslim yang
dilakukanmelaluiwasiatwajibah. Tipe penelitian yang digunakan dalam skripsi ini
adalah adalah Yuridis Normatif, yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji
penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Metode
pendekatan masalah yang digunakan dalam skripsi ini adalah Pendekatan
Perundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum
primer yang meliputi perundan-undangan dan putusan-putusan hakim, bahan
hukum sekunder yang meliputi semua publikasi tentang hukum yang bukan
merupakan dokumendokumen resmi dan bahan hukum tersier adalah berupa
buku-buku mengenai Ilmu Politik, Ekonomi, Sosiologi, Filsafat, Kebudayaan
ataupun laporan-laporan penelitian non-hukum dan jurnal-jurnal non-hukum
sepanjang mempunyai relevansi dengan topik penelitian.
Namun di dalam putusan Pengadilan Agama Kabanjahe Nomor
2/Pdt.G/2011/Pa-Kbj Penggugat mengajukan gugatan ahli waris ini adalah untuk
kepentingan pengurusan hak-hak almarhum Ngandi Giting sebagai pensiunan
Pegawai Negeri Sipil di PT Taspen Medan. Berdasar gugatan tersebut, telah
terbukti bahwa Pewaris (Ngandi Ginting) pada saat meninggal dunia hanya
meninggalkan seorang isteri (Tergugat II) dan 2 (dua) anak laki-laki (Penggugat
dan Tergugat I), akan tetapi ternyata satu orang anak pewaris tersebut yaitu
(Penggugat/Jayanta Ginting) beragama Kristen.Oleh karenanya Penggugat
(Jayanta Ginting) tidak berhak menjadi ahli waris dari ayah kandungnya (Ngandi
Ginting). Meskipun Penggugat (Jayanta Ginting) tidak berhak menjadi ahli waris ,
akan tetapi berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor 51K/AG/1999, Penggugat (Jayanta Ginting) berhak mendapatkan bagian
sebagai penerima wasiat wajibah atas harta warisan almarhumah Ngandi Ginting.
Adapun kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah dalam kasus
pembagian waris Ngandi Ginting yang beragama Islam kepada ahli warisnya
beragama non Muslim (Kristen). Dalam keputusan Pengadilan Agama di
Kabanjahe, Majelis Hakim menetapkan bahwa ahli waris non Muslim
mendapatkan pembagian harta waris yang ditinggalkan pewaris atas dasar wasiat
wajibah. Sehingga dapat dijelaskan bahwa ahli waris non muslim dapat menerima
harta warisan dari pewaris melalui wasiat wajibah. | en_US |