PERJANJIAN JUAL BELI MELALUI INTERNET (ELECTRONIC COMMERCE) MENURUT HUKUM PERDATA
Abstract
Berkembangnya teknologi dan informasi mempengaruhi pola kehidupan
masyarakat, bahkan bukan hanya masyarakat namun juga berdampak pada negara.
Perkembangan tersebut salah satunya yaitu dengan lahirnya sarana komunikasi
yang bersifat global dan mampu menghubungkan antar manusia di seluruh dunia
yang biasa disebut dengan Internet (Interconnection network). Kehadiran internet
tersebut dimanfaatkan oleh sebagian masyarakat sebagai media untuk melakukan
transaksi, seperti jual beli karena dianggap mampu bekerja lebih efisien dan
efektif. Namun tidak sedikit pula sebagian masyarakat menggunakan internet
sebagai media untuk mencari keuntungan semata yang nantinya berdampak pada
kerugian orang lain. Berdasarkan latar belakang tersebut penulis membahas
permasalahan dalam bentuk skripsi dengan judul “PERJANJIAN JUAL BELI
MEALUI INTERNET (ELECTRONIC COMMERCE) MENURUT HUKUM
PERDATA”. Permasalahan yang akan dibahas berdasarkan latar belakang
tersebut adalah kesepakatan terjadi pada perjanjian jual beli melalui internet.
Bentuk tanggung jawab masing-masing pihak dalam pelaksanaan perjanjian jualbeli
melalui internet menurut hukum perdata serta Implikasi hukum saat terjadi
wanprestasi dalam perjanjian jual beli melalui internet menurut hukum perdata.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan memahami maksud dari
terjadinya kesepakatan pada perjanjian jual beli melalui internet, tanggung jawab
masing-masing pihak serta mengetahui dan memahami implikasi hukum saat
terjadi wanprestasi dalam perjanjian jual beli melalui internet menurut hukum
perdata. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah tipe penelitian yuridis
normatif (legal research). Dimana tipe penelitian yuridis normatif (legal
research).Pendekatan masalah dalam penyususnan skripsi ini berupa pendekatan
undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual
approach), sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum, serta digunakan analisis bahan
hukum dengan metode deduktif.
Bahwa perjanjian seperti halnya disebutkan dalam pasal 1313
KUHPerdata adalah suatu persetujuan dimana pihak yang satu orang atau lebih
mengikatkan diri terhadap satu orang atau lebih. Perjanjian ini diatur dalam buku
ketiga KUHPerdata. Untuk terlaksananya suatu perjanjian terdapat syarat-syarat
sahnya suatu perjanjian harus terpenuhi, diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata
yaitu adanya kesepakatan para pihak, adanya kecakapan para pihak, adanya suatu
hal tertentu serta adanya suatu sebab yang halal. Apabila syarat tersebut tidak
terpenuhi maka ada dua kemungkinan yaitu perjanjian tersebut dapat dibatalkan
atau perjanjian tersebut batal demi hukum. Jual beli dalam Bab V (Lima) pasal
1457 KUHPerdata merupakan suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu
mengikatkan dirinya untuk menyerahkan sesuatu barang, dan pihak yang lain
untuk membayar harga yang dijanjikan. Pengaturan mengenai perjanjian diatur
dari pasal 1457 sampai pasal 1546 KUHPerdata. Transaksi elektronik (Electronic
Commerce) atau biasa disebut E-commerce merupakan perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan / atau media
elektronik lainnya. Dengan tipe yang berbeda-beda, diantaranya Business to
Business (B2B), Business to Costumer (B2C), Costumer to Costumer (C2C),
Costumer to Business (C2B), dan Costumer to Goverment. Suatu perjanjian jual
beli berlaku dan sah menurut hukum apabila sudah terpenuhinya syarat sah
perjanjian menurut pasal 1320 KUHPerdata. Sama halnya pada perjanjian jual
beli melalui internet (e-commerce) yang ditentukan dalam Pasal 47 PP No. 82
Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Selain itu
dalam transaksi jual beli e-commerce melalui beberapa proses, diantaranya
Penawaran, Pengiriman, Pembayaran dan Pengiriman.
Dari penulisan skripsi ini dapat ditarik kesimpulan secara singkat bahwa,
Pertama: Jual beli telah terjadi apabila penawaran telah dikirim oleh pengirim dan
penawaran tersebut telah diterima dan disetujui oleh penerima, kecuali
diperjanjikan lain, hal ini sesuai dengan pasal 20 Undang-Undang No. 11 Tahun
2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau juncto pasal 50 PP Nomor
82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Kedua:
bahwa para pihak dalam transaksi jual beli melalui internet terdiri dari Penjual,
Pembeli, Provider, Bank, serta Jasa Pengiriman Barang yang memiliki tanggung
jawab untuk melancarkan transaksi sebagaimana mestinya, beritikad baik dan
bersikap jujur memberikan informasi sesuai dengan apa yang diperjanjikan
sebelumnya. Ketiga: implikasi hukum dalam hal terjadi wanprestasi yaitu adanya
ganti rugi, seperti yang dicantumkan dalam klausul baku atau term of conditions
masing-masing situs, karena setiap situs yang menawarkan barang ataupun jasa
memiliki term of conditions yang berbeda-beda.
Dengan pemaparan singkat tentang penulisan skripsi ini penulis memberi
saran bahwa, Pertama: hendaknya pemerintah mempersiapkan badan sebagai
bentuk pengawasan atau seleksi bagi setiap orang yang akan membuat toko atau
situs maya, dengan harapan bisa meminimalisir bentuk-bentuk kejahatan
khususnya kejahatan jual beli melalui internet serta peraturan perundangundangan
mengenai Informasi dan transaksi elektronik ini dapat lebih
dikembangakan kembali berkaitan dengan perlindungan-perlindungan baik
terhadap penjual serta pembeli yang terdapat pada perundang-undangan
khususnya mengeni transaksi informasi dan transaksi elektronik. Kedua:
hendaknya masyarakat atau pengguna internet, bahwa dalam hal ingin
menggunakan komputer atau media elektronik lain yang dapat terhubung dengan
jaringan internet sebagai sarana untuk jual beli atau membeli barang melalui
internet ada baiknya terlebih dahulu memperhatikan situs yang ingin dilihat, baik
dari alamat situs yang harus jelas dan terpercaya, memiliki kontrak perjanjian atau
term of conditions yang jelas serta tidak saling merugikan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]