KEJAHATAN MELALUI SARANA KOMPUTER (CYBERCRIME) DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA (Kasus Perkara No. 135/X/Pid/B/87/PN.Jkt.Pst dan No. 135/X/Pid/B/87/PN.Jkt.Pst)
Abstract
Kejahatan komputer sebagai delik umum, maka dalam penerapan KUHP dapat menggunakan metode penafsiran. Penerapan pasal 362 KUHP dalam kasus kejahatan komputer tetap berpegang pada pengertian 'melepaskan kekuasaan benda dari pemiliknya secara melawan hukum", walaupun kejahatan ini berbentuk immaterial data.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]