TINJAUAN YURIDIS TENTANG TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM SEWA MENYEWA MOBIL (Putusan Perkara No. 157/Pid.B/1998/PN.Cn)
Abstract
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon dalam Putusan Perkara No. 157/Pid.B/1998/PN.Cn menyatakan terdakwa Maman Amanda Alias Cecep Bin Abdullah telah melakukan perbuatan pidana yaitu penggelapan atas sebuah mobil yang disewanya dari Rental Hebring.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]