Show simple item record

dc.contributor.authorNugraha, Yara Sefa
dc.date.accessioned2015-11-26T09:53:58Z
dc.date.available2015-11-26T09:53:58Z
dc.date.issued2015-11-26
dc.identifier.nim120803104019
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/64905
dc.description.abstractPenagihan pajak terjadi karena adanya tunggakan pajak, hal tersebut terjadi karena adanya Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya dalam hal membayar kewajiban perpajakannya atau belum bias membayar pajak terutangnya karena jumlahnya yang cukup besar. Dari uraian tentang mekanisme penagihan pajak maka dapat diringkas sebagai berikut : 1. Penerbitan Surat Teguran Surat teguran diterbitkan apabila Wajib Pajak yang belum melunasi utang pajak sesudah jatuh tempo pembayaran yang telah ditentukan, kepadanya akan diberikan Surat Teguran. Surat Teguran yang harus disampaikan kepada Wajib Pajak segera setelah 7 2. Penerbitan Surat Paksa Surat Paksa diterbitkan apabila Wajib Pajak tidak melunasi utang pajak sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran dan kepadanya telah diterbitkan Surat Teguran. Surat Paksa diberikan dengan penyataan kepada Wajib Pajak setelah melampaui 21 3. Penerbitan Surat Perintah Penyitaan Seketika dan Sekaligus 4. Pemberitahuan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Apabila utang pajak tidak segera di lunasi dalam waktu 2x24 jam sejak tanggal jatuh tempo pemberitahuan Surat Paksa, maka dapat dilakukan penyitaan terhadap harta kekayaan Wajib Pajak oleh Kepala KPP dengan mengeluarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Tempat kedudukan Wajib Pajak atau ditempat lain sekalipun pengusahannya berada ditangan pihak lain. 1. Pelelangan atas Penjualan Aset Sitaan Jika setelah lampau 14 yang timbul dan dihadapi oleh aparat pajak dan lebih khususnya pada bagian seksi penagihan yaitu: 1. Wajib pajak yang tidak dapat ditemukan karena Wajib Pajak sudah pindah alamat, Wajib Pajak meninggal dunia dan alamat ahli waris tidak diketahui, Wajib Pajak sudah tidak mempunyai kegiatan dan tidak memiliki asset serta berpindah alamat, maka sebagai aparat pajak yang harus dilakukan yaitu melakukan kerjasama dengan instansi seperti RT, RW, dan Kelurahan untuk meminta keterangan domisili untuk melacak keberadaan Wajib Pajak. 2. Tunggakan pajak tidak dibayarkan atau tertagih karena kegiatan usahanya dinyatakan pailit dan kebanyakan Wajib Pajak sudah tidak aktif ,maka yang dilakukan oleh aparat pajak adalah melakukan penagihan secara persuasive dengan cara menghimbau Wajib Pajak untuk segera melunasi hutang pajaknya.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectmekanisme penagihan pajaken_US
dc.subjectpelayanan pajak Pratama Jemberen_US
dc.titleMEKANISME PENAGIHAN PAJAK DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA JEMBERen_US
dc.typeTechnical Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record