MEKANISME PENAGIHAN PAJAK DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA JEMBER
Abstract
Penagihan pajak
terjadi karena adanya tunggakan pajak, hal tersebut terjadi karena adanya Wajib
Pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya dalam hal membayar
kewajiban perpajakannya atau belum bias membayar pajak terutangnya karena
jumlahnya yang cukup besar.
Dari uraian tentang mekanisme penagihan pajak maka dapat diringkas sebagai
berikut :
1. Penerbitan Surat Teguran
Surat teguran diterbitkan apabila Wajib Pajak yang belum melunasi utang
pajak sesudah jatuh tempo pembayaran yang telah ditentukan, kepadanya akan
diberikan Surat Teguran. Surat Teguran yang harus disampaikan kepada
Wajib Pajak segera setelah 7
2. Penerbitan Surat Paksa
Surat Paksa diterbitkan apabila Wajib Pajak tidak melunasi utang pajak
sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran dan kepadanya telah
diterbitkan Surat Teguran. Surat Paksa diberikan dengan penyataan kepada
Wajib Pajak setelah melampaui 21
3. Penerbitan Surat Perintah Penyitaan Seketika dan Sekaligus
4. Pemberitahuan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan
Apabila utang pajak tidak segera di lunasi dalam waktu 2x24 jam sejak tanggal
jatuh tempo pemberitahuan Surat Paksa, maka dapat dilakukan penyitaan terhadap
harta kekayaan Wajib Pajak oleh Kepala KPP dengan mengeluarkan Surat
Perintah Melaksanakan Penyitaan
Tempat kedudukan Wajib Pajak atau ditempat lain sekalipun pengusahannya
berada ditangan pihak lain.
1. Pelelangan atas Penjualan Aset Sitaan
Jika setelah lampau 14
yang timbul dan dihadapi oleh aparat pajak dan lebih khususnya pada bagian seksi
penagihan yaitu:
1. Wajib pajak yang tidak dapat ditemukan karena Wajib Pajak sudah pindah
alamat, Wajib Pajak meninggal dunia dan alamat ahli waris tidak
diketahui, Wajib Pajak sudah tidak mempunyai kegiatan dan tidak
memiliki asset serta berpindah alamat, maka sebagai aparat pajak yang
harus dilakukan yaitu melakukan kerjasama dengan instansi seperti RT,
RW, dan Kelurahan untuk meminta keterangan domisili untuk melacak
keberadaan Wajib Pajak.
2. Tunggakan pajak tidak dibayarkan atau tertagih karena kegiatan usahanya
dinyatakan pailit dan kebanyakan Wajib Pajak sudah tidak aktif ,maka
yang dilakukan oleh aparat pajak adalah melakukan penagihan secara
persuasive dengan cara menghimbau Wajib Pajak untuk segera melunasi
hutang pajaknya.