Show simple item record

dc.contributor.advisorH. KUSUMO., SH., MM
dc.contributor.advisorIKARINI DANI WIDIYANTI., SH
dc.contributor.authorHARTATIK N., INDAH
dc.date.accessioned2015-11-26T09:41:12Z
dc.date.available2015-11-26T09:41:12Z
dc.date.issued2015-11-26
dc.identifier.nim010710101070
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/64904
dc.description.abstractPenulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui apakah upaya perlawanan (verzet) pihak debitur bisa diajukun kepada pengadilan, mengetahui nilai kekuatan putusan hakim Judex Facti (pengadilan tingket pertama dan Pengadilnn Tinggi) dalam perkara perlawanan, dan untuk menganalisa dasar-dasar pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam memutus perkara perlawanan tersebut, Skripsi ini menggunakan pendekatan masalah secara yuridis normatif melalui bahan-bahan hukum seperti peraturan perundang-undangan dan putusan , pengadilan yang kemudian dianalisa secara deskriptif kualuatif metode yang digunakan adalah metode deduktif, yaitu mengambil kesimpulan dari yang bersifat umum menjadi khusus. , Fakta yang diangkat dalam skripsi ini adalah putusan hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu putusan MA Rl No.2911 K/Pdt/2000. Dasar hukum yang digunakan mengacu pada perundang-undangan tentang Hukum Acara Perdata Indonesia, dan landasan teori yang dipakai adalah pengertian kredit macet dan benda jaminannya, perlawanan, eksekusi dan fungsi badan pelaksananya (fungsi PUPN). Pembahasan masalah dalam skripsi ini difokuskun pada perlawanan debitur kredit macet yang diajukan ke Pengadilan Negeri, bagaimana putusun judex facti terhadap perlawanan tersebut, dan pertimbangan-pertimbangan apa yang dijadikan dasar oleh Mahkamah Agung dalam memutus perlawanan tersebut, Akhirnya dapat diambil suatu kesimpulan bahwa perlawanan (verzet) debitur kredit macet bisa diajukan ke Pengadilan Negeri setempat, asalkan pengajuan tersebut sebelum eksekusi lelang dilakukan. Apabila eksekusi sudah selesai dijalankan maka upaya hukum yang harus dilakukan berupa gugatan beasa. Pengadlian Negeri memproses perkara dan memutuskun berdasarkan pertimbangan-pertimbangan majelis hakim, bila putusan Pengadilan Negeri tidak diterima maka diajukan ke Pengadilan Tinggi yang berwenang melakukan pemeriksaan ulang pokok I perkara. Jika masih ada keberatan dan dilanjutkan upaya hukum kasasi maka keputusan Judex facti tidak bisa dijaJankan atau tidak berkekuatan hukum tetap (pasri). Majelis Hakim Mahkamah Agung mempunyai kewenangan membatalkan keputusan Judex Facti karena telah salah dalam penerapan hukunmya, dalam penimbangan-pertimbangan hukurn Mahkamah Agung penulis tidak setuju, karena menurut analisa penulis Hakim Mahkamah Agung belum relevan dalam menggunakan peraturun perundang-undangan sebagai dasar hukumnya.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPerlawanan eksekusi lelang PUPNen_US
dc.subjectdebitur wanprestasien_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS TENTANG PERLAWANAN EKSEKUSI LELANG PUPN OLEH DEBITUR YANG WANPRESTASI DI BPD BALI CABANG NEGARA (Studi Putusan MA RI No. 2911 K/Pdt/2000)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record