PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBORONGAN PEKERJAAN PENINGKATAN JALAN POROS DESA (JPD)
Abstract
Hidup di daLam era pembangunan dewasa ini, menuntut masyarakat untuk
bertindak proaktif dalam segala kegiatan pembangunan. Oleh karena itu
pembangunan yang diprogramkan pemerintah tidak akan berhasil tanpa adanya peranan aktif masyarakat. Namun, dalam kegiatan pembangun juga diperlukan
pcndidikan hukum yang memadai bagi masyarakat dan instansi pemerintah yang
terkait sehingga tidak menimbulkan penyimpangan - penyimpangan dalam
pelaksanaan suaru peraturan perundang-undangan,
Fakta yang digunakan adalah Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Peningkatan
Jalan Pcros Desa (JPO) antara Kepala Desa Morobakung sebagai Pemberi tugas
dengan A.mrur Rozi, S.T sebagai pelaksana Dari fakta tersebut terdapat permasalahan
yang dibahas antara lain mengenai proses pembuatan perjanjian pemborongan
pekerjaan peningkatan Jalan Poros Desa (JPO), proses pelaksanaan perjanjian
pemborongan pekerjaan peningkatan Jalan Poros Dcsa (JPO) dan cara penyelesaian
jika terjadi wanprestasi dalam perjanjian pcmborongan pekerjaan peningkatan Jalan
Poros Desa (JPD). Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk memecahkan
permasalahan diatas dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif serta
baban huknm primer dan sekunder sebagai sumber bahan hukum. Prosedur
pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah dengan cara mempelajari kasus
yang diaplikasikan dengan bahan hukum hasil studi literatur sedangkan, dalam
penyajian skripsi menggunakan metode diskriptit'kualitatif
Perjanjian pemborongan pekerjaan peningkatan Jalan Poros Desa (fPO)
dilakukan dengan penunjukan langsuag dengan alasan adanya keadaan tertentu yaitu
JPD merupakan jalan utama dan keuga desa yang memiliki manfaat sangai penting
bagi masyarakat, diperlukan penanganan darurat untuk keamanan dan keselamatan
masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda sehingga harus scgera
dilakukan. Penunjukan langsung dalam perjanjian pemborongan pekerjaan ini
bertentangan dengan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000
karena tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan didalam pasal tersebut,
Perjanjian dilaksanakan dalam jangka walctu 60 hari kalender, setelah ada
Surat Keputusan. Ketua Tim Pembangunan Proyek Pelaksanaan Pekerjaan Jalan.Poros
Desa (IPD), kemudian tcrdapat masa pemelibaraan pekerjaan selama 60 bari
kalender. Cara pembayaran biaya pekerjaan diatur daJam 4 (empat) kali angsuran,
Penyerahan pekerjaan dilakukan 2 (dua) kali, Pelaksanaan perjanjian pemborongan
pekerjaan ini tidak sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah
Nomor 29 Tahun 2000 yang mensyaratkan adanya jaminan,
Wanprestasi yang dilakukan oleh pelaksana adalah tidak menyelesaikan
tugas, tidak memenuhi mutu, tidak memenuhi kuantitas dan tidak menyerahkan hasil
pekerjaan Mengenai wanprestasi yang dilakukan oleh pemberi tugas adalah
terlambat membayar dan tidak membayar. Pelaksanaan perjanjian pemborongan ini
tidak terdapat wanprestasi baik dilakukan oleh pemberi tugas maupun oleh
pelaksana.
Dalam penunjukan langsung pada proyek pemerintah hendaknya memenuhi
syarat penunjukan langsung yaitu pelaksana harus diregistrasi pads instansi yang
berwenang sedangkan pelaksana dan arsitek harus memenuhi persyaratan yang
ditentukan Undang-undang, Pelaksanaan perjanJian pemborongan pekerjaan yang
dananya berasal dari APBN atau APBD hendaknya terdapat jaminan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]