Show simple item record

dc.contributor.advisorSUGIJONO, SH., MH
dc.contributor.authorFirmansyah, Doni
dc.date.accessioned2015-11-26T08:10:14Z
dc.date.available2015-11-26T08:10:14Z
dc.date.issued2015-11-26
dc.identifier.nim010710101188
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/64895
dc.description.abstractMetode yang digunakan adalah metode Yuridis Empiris, dimaksudnya ialah sebagar usaha mendekau masalah yang diteliti dengan sifat hukum yang nyata atau sesuai dengan kenyataan yang hidup dalam masyarakat. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum skunder, Sedangkan pengumpulan bahan hukum menggunakan studi lapangan dan studi pustaka.Menganalisa bahan hukum dan pcnnasalahan digunakan metode kualitatif. Hal yang utama menjadi perhatian adalah untuk dapat memahami sifat-sifat fakta atau gejala yang benar-benar berlaku dalam masyarakat, jadi yang penting bukan kardah-kaidah hukum dalam peraturan perundangan tetapi kaidah­ kaidah prilaku dalam kenyataan masyarakat Kemudian ditarik suatu kesimpulan dengan metode dedutif, yaitu suatu proses penarikan kesimpulan yang dimulai dan suatu permasalahan yang bersifat umum menuju permasalahan yang bersifat khusus. Berdasarkan pembahasan diatas diperoleh suatu kesimpulan, bahwa untuk mendapatkan pembiayaan, nasabah harus melaui mekanisme yang telah ditentukan oleh KSU "GMT TUMANG", yaitu berupa prosedur atau tahapan­ tahapan. Tahapan tersebut adalah (I) permohonan, (2) survey, (3) persiapan realisasi, (4) realisasi pembiayaan Oidalam proses ini harus berpegang teguh pada prinsip-pnnsip perbankan syari'ah islam yang berlaku. Solusi jika nasabah mengalami kerugian dalam menjalankan usahanya, harus diketahui terlebih dahulu sebab-sebab kerugiannya, Kerugian bisa karena faktor kesalahan mudhorib (nasabah) atau faktor diluar kuasa mudhorib itu sendiri (misalnya force mayor). Kerugian disebabkan oleh kesalahan mudhorib, maka mudhorib hanya diwajibkan untuk mengembalikan biaya pokoknya saja, yaitu sejumlah ) yang dipinjam dari KSU "BMT TUMANG". sedangkan pelunasannya diambilkan dari penjualan atas jaminan yang dijammkan kepada KSU "BMT TUMANG". Dan apabila kerugian disebabkan diluar kuasa mudhorib, maka kerugian ditanggung oleh shohibul maal (KSU "BMT TUMANG'").en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPerjanjian meminjam uangen_US
dc.subjectkoperasi serba usahaen_US
dc.subjectBagi hasilen_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS TENTANG PERRJANJIAN MEMINJAM UANG DENGAN PRINSIP BAGI HASIL DI KOPERASI SERBA USAHA BAITUL MAAL WA TAMWIL TUMANG DI KABUPATEN BOYOLALIen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record