TANGGUNG JAWAB HUKUM PELAKSANAAN PERJANJIAN PENGANGKUTAN PENUMPANG ANGKUTAN BUS KELAS EKONOMI ANTARA PERUSAHAAN OTOBUS DENGAN PENUMPANG
Abstract
Tanggung jawab hukumnya jika penumpang melakukan wanprestasi yaitu dengan tidak dibayarnya biaya angkutan adalah diturunkan dari bus sebelum tiba di tempat tujuan. Dasar yang digukan adalah Nomor 14 Tahun 1992 pasal 43 ayat (1) Perusahaan Otobus mempunyai tanggungjawab hukum apabila melakukan wanprestasi yaitu PO dapat dikenakan sanksi administrasi berdasarkan Keputusan Dirjen Perhubungan Darat Nomor 1186 Tahun 2002 pasal 3 ayat (2) huruf a-d-f, dan h,n dan sanksi pidana berdasarkan Keputusan Dirjen Perhubungan Darat Nomor 1186 Tahun 2002 pasal 3 ayat (2) huruf e dan g.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]