ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN HUKUM PENJAMIN UTANG DEBITUR YANG MELEPASKAN HAK-HAK ISTIMEWANYA DALAM PERJANJIAN KREDIT ANTARA KREDITUR DENGAN DEBITUR (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 030PK/N/2001)
Abstract
Bahwa kedudukan hukum Hokiarto sebagai penjamin utang debitur yang telah dilepaskan hak-hak istimewanya seharusnya dapat dikenakan kewajiban untuk menggantikan kewajiban pihak PT. Hebel Indonesia. Kemudian permohonan pilit yang dimohonkan oleh pihak kreditur terhadap pihak penjamin yang telah melepaskan hak-hak istimewanya tidak dapat dikenakan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]