Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Dominikus Rato, SH., MSi
dc.contributor.advisorNanang Suprapto, SH
dc.contributor.authorFONO, WILHELMINA
dc.date.accessioned2015-11-25T08:37:40Z
dc.date.available2015-11-25T08:37:40Z
dc.date.issued2015-11-25
dc.identifier.nim010710101181
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/64830
dc.description.abstractPada umumnya hukum adat meliputi perihal hukum tata negara adat, pidana adat, perdata adat, perkawinan, kewarisan, kekerabatan, dan sebagainya. Berbicara mengenai perkawinan berawal dan sifat dasar manusia sebagai makhluk sosial yang selalu membutuhkan manusia lainnya unmk hidup bersama dan berorganisasl. Sudah menjadi kodrat bahwa dalam kehidupan bermasyarakat dua manusia berlainan jenis yaitu pria dan wanita akan saling tertarik yang selanjutnya hidup bersama sebagai suami istri, Hidup bersama suami iisteri ini disebut perkawinan. Perkawinan merupakan sumbu dan lembaga dalam perkembangan suatu keluarga dan suatu masyarakat. Di dalam tata kehidupan masyarakat yang serba majemuk ini, bahwa tata tertib perkawinan antara masyarakat adat yang satu berbeda dengan masyarakat adat yang lain. Hampir di sernua lingkungan masyarakat adat menempatkan masalah perkawinan sebagai urusan keluarga dan masyarakat. Bagi suatu negara dan bangsa adalah mutluk adanya Undang-undang Perkawinan noasional sebagai pegangan yang berlaku bagi berbagai golongan masyarakat, termasuk masyarakal adat ngadhu (woe ngadhu - bhaga) Flores Nusa Tenggara Timur. Dalam skripsi ini permasalahan yang akan dibahas yaitu mengenai apa yang dimuksud dcngan perkawinan ga 'e-ho'o, bagaimanakah bentuk norma­ norma perkawinan menurut agarna, mengapa perkawinan ga 'e-ho'o dilarang dan apa akibat hukum apabila tcrjadi pelanggaran pcrkawinan ga 'e-hQ'0 ini. Tujuan penulisan yang bendak dicapai dalam skripsi ini adalah tujuan bersifat umum dan kbusus. Dalarn tujuan umum sasaran yang dituju adalah untuk memonuhi dan melengkapi syarat-syarat yang diperlukan untuk memperoleh gelar kesarjanaan pada Fakultas Hukum Universitas Jember dan juga sebagai saran mengernbangkan ilmu pengetahuan yang diperoleh selama perkuliahnn, serta memberi suatu sumbangan pemikiran kepada Fakultas Hukum Universitas Jember scrta pihak-pihak yang terkait kbususoya mengenai hukum perkawinan. Scdangkan tujuan khususnya untuk mengkaji dan menganalisis pengertian dan ga 'e-ho'o, norma-norma perkawinan menurut bukum agama, larangan perkawinan ga 'e-ho'o serta untuk mengkaji dan menganalisis akibat hukum terhadap pelanggaran perkawinan go 'e-ho 'o, Penulisan skripsi ini menggunnkan metode sebagai sarana utama untuk mendapatkan basil )'ang obyektif, sena mempunyai nllai ilmiah yang dapai dipertanggung jawabkan. Metode yang digunakan adalah metode pendekatan rnasalah yundis amropologis yaitu suatu pendekatan yang mengkaji hukum daIam kehidupan manusia, Dalarn penulisan skripsi ini sumber data yang digunakan adalah surnber datu primer yang ditunjang dengan data sekunder. Mengenai metode pengumpulan data dan pengolahan data, penulis menggunakan Studi lapangan dengan cara wawancara dan studl kepustakaan. Data yang dlperoleh darl hasil penelitian kemudian dianalisis dengan menggunnkon metode analisis secoro deskripstif melolui usaha memadukan data-data lapangan, kajian pustaka, diskusi­ diskusi dengan pembimbing (atau konsultan) serta tokoh-tokoh masyarakat dan rekan-rekan, lIosi! yang dipcmlch dalam pcnulison skripsi ini ndnlah bahwa larangan perkawinan go 'e-ho '0 bertujuan untuk menjaga kcmumian rank dan sudah diwurisi M:Jru.. zaman nenek moyang dahulu dan dipcnohnnkan secara turun­ temurun dan berlaku bagi seuup golongan masyarakat ada; ngadhu tanpa perbedaa» huur belnknng,' Larangan perkawinan ga 'e-ho'o ini jika ditinjau dari Undang-Undang Perkawinan Nomor I Tahun 1974, Pasal 8 huruf f adalah tidak sah. Namun menurut hukum agama Katolik larungun perkawinan go 'e-ho 'o adalah sah, karena tidnk bertentangan dalam hukum gereja, dan gereja mernperbolehkan perkawinnn KU 'u /111'(1 ini Dan hsxil penelitian yang diperoleh banyak pasnngan-pasangan yang melanggar adat perkawinan go 'e-ho 'o tetapi harus di lalui dengan berbagai syarat yang harus dipenuhi agar perkawinan tersebut dapat dllnnjulklln ke pemberkatan gereja, Dalam penulisan skripsl ini penulis memberikan saran bahwa dengan melihat kenyataan yang ada sangat diharapkan kebijaksanaan dan kesadaran dari para tetua adat ngadhu agar memherikan izin bagi setiap orang terutama bagi wanita ga 'e meze untuk bebas memilih dan menentukan pasangan hidupnya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.subjectLarangan perkawinan ga'e - ho'oen_US
dc.subjecthukum adat nga'dhuen_US
dc.titleKAJlAN YURlDJS TENTANG LARANGAN PERKAWlNAN GA'E - HO'O MENURUT HUKUM ADAT NGA'DHU (WOE NGADHU-BHAGA) FLORESen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record