dc.description.abstract | Pada umumnya hukum adat meliputi perihal hukum tata negara adat,
pidana adat, perdata adat, perkawinan, kewarisan, kekerabatan, dan sebagainya.
Berbicara mengenai perkawinan berawal dan sifat dasar manusia sebagai makhluk
sosial yang selalu membutuhkan manusia lainnya unmk hidup bersama dan
berorganisasl. Sudah menjadi kodrat bahwa dalam kehidupan bermasyarakat dua
manusia berlainan jenis yaitu pria dan wanita akan saling tertarik yang selanjutnya
hidup bersama sebagai suami istri, Hidup bersama suami iisteri ini disebut
perkawinan. Perkawinan merupakan sumbu dan lembaga dalam perkembangan
suatu keluarga dan suatu masyarakat. Di dalam tata kehidupan masyarakat yang
serba majemuk ini, bahwa tata tertib perkawinan antara masyarakat adat yang satu
berbeda dengan masyarakat adat yang lain. Hampir di sernua lingkungan
masyarakat adat menempatkan masalah perkawinan sebagai urusan keluarga dan
masyarakat. Bagi suatu negara dan bangsa adalah mutluk adanya Undang-undang
Perkawinan noasional sebagai pegangan yang berlaku bagi berbagai golongan
masyarakat, termasuk masyarakal adat ngadhu (woe ngadhu - bhaga) Flores Nusa
Tenggara Timur.
Dalam skripsi ini permasalahan yang akan dibahas yaitu mengenai apa
yang dimuksud dcngan perkawinan ga 'e-ho'o, bagaimanakah bentuk norma
norma perkawinan menurut agarna, mengapa perkawinan ga 'e-ho'o dilarang dan
apa akibat hukum apabila tcrjadi pelanggaran pcrkawinan ga 'e-hQ'0 ini.
Tujuan penulisan yang bendak dicapai dalam skripsi ini adalah tujuan
bersifat umum dan kbusus. Dalarn tujuan umum sasaran yang dituju adalah untuk
memonuhi dan melengkapi syarat-syarat yang diperlukan untuk memperoleh gelar
kesarjanaan pada Fakultas Hukum Universitas Jember dan juga sebagai saran
mengernbangkan ilmu pengetahuan yang diperoleh selama perkuliahnn, serta
memberi suatu sumbangan pemikiran kepada Fakultas Hukum Universitas Jember
scrta pihak-pihak yang terkait kbususoya mengenai hukum perkawinan.
Scdangkan tujuan khususnya untuk mengkaji dan menganalisis pengertian dan
ga 'e-ho'o, norma-norma perkawinan menurut bukum agama, larangan
perkawinan ga 'e-ho'o serta untuk mengkaji dan menganalisis akibat hukum
terhadap pelanggaran perkawinan go 'e-ho 'o,
Penulisan skripsi ini menggunnkan metode sebagai sarana utama untuk
mendapatkan basil )'ang obyektif, sena mempunyai nllai ilmiah yang dapai
dipertanggung jawabkan. Metode yang digunakan adalah metode pendekatan
rnasalah yundis amropologis yaitu suatu pendekatan yang mengkaji hukum daIam
kehidupan manusia, Dalarn penulisan skripsi ini sumber data yang digunakan
adalah surnber datu primer yang ditunjang dengan data sekunder. Mengenai
metode pengumpulan data dan pengolahan data, penulis menggunakan Studi
lapangan dengan cara wawancara dan studl kepustakaan. Data yang dlperoleh darl
hasil penelitian kemudian dianalisis dengan menggunnkon metode analisis secoro
deskripstif melolui usaha memadukan data-data lapangan, kajian pustaka, diskusi
diskusi dengan pembimbing (atau konsultan) serta tokoh-tokoh masyarakat dan
rekan-rekan,
lIosi! yang dipcmlch dalam pcnulison skripsi ini ndnlah bahwa larangan
perkawinan go 'e-ho '0 bertujuan untuk menjaga kcmumian rank dan sudah
diwurisi M:Jru.. zaman nenek moyang dahulu dan dipcnohnnkan secara turun
temurun dan berlaku bagi seuup golongan masyarakat ada; ngadhu tanpa
perbedaa» huur belnknng,' Larangan perkawinan ga 'e-ho'o ini jika ditinjau dari
Undang-Undang Perkawinan Nomor I Tahun 1974, Pasal 8 huruf f adalah tidak
sah. Namun menurut hukum agama Katolik larungun perkawinan go 'e-ho 'o
adalah sah, karena tidnk bertentangan dalam hukum gereja, dan gereja
mernperbolehkan perkawinnn KU 'u /111'(1 ini Dan hsxil penelitian yang diperoleh
banyak pasnngan-pasangan yang melanggar adat perkawinan go 'e-ho 'o tetapi
harus di lalui dengan berbagai syarat yang harus dipenuhi agar perkawinan
tersebut dapat dllnnjulklln ke pemberkatan gereja, Dalam penulisan skripsl ini
penulis memberikan saran bahwa dengan melihat kenyataan yang ada sangat
diharapkan kebijaksanaan dan kesadaran dari para tetua adat ngadhu agar memherikan izin bagi setiap orang terutama bagi wanita
ga 'e meze untuk bebas memilih dan menentukan pasangan hidupnya. | en_US |