TINJAUAN YURIDIS TENTANG KEWENANGAN MENGADILI KEPAILITAN DALAM PERKARA PERJANJIAN MANAJEMEN "TURNKEY" YANG MENCANTUMKAN KLAUSULA ARBITRASE (Putusan Mahkamah Agung No. 013 PK/N/1999 Tanggal 2 Agustus 1999)
Abstract
Arbitrase mempunyai kewenangan yang absolut untuk menyelesaikan sengketa yang timbul dari perjanjian arbitrase dimana hal tersebut dikehendaki oleh pihak yang bersengketa, sehingga kewenangan Pengadilan Niaga untuk memeriksa dan mengadili sengketa tersebut memnjadi gugur.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]