TINJAUAN YURIDIS PEMBERIAN WASIAT WAJIBAH UNTUK AHLI WARIS NON MUSLIM DITINJAU DARI KOMPILASI HUKUM ISLAM (Studi Putusan Mahkamah Agung RI No. 51 K/AG/1999)
Abstract
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia REG. No 51 K/AG/1999 yang menyatakan bahwa ahli waris non muslim berhak mendapatkan harta peninggalan dari pewaris sebanyak-banyaknya 1/3 (sepertiga0 dari harta pewaris atas dasar wasiat wajibah.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]