Analisis Yuridis tentang Perlindungan Hukum bagi Tanah Wakaf yang Belum Terdaftar
Abstract
Pasal 22 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf mengatur tentang peruntukan harta benda wakaf, antara lain untuk sarana dan kegiatan ibadah, saran dan kegiatan pendidikan serta kesehatan, bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, bea siswa, kemajuan dan peningkatan ekonomi umat, kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan dan peraturan perundang-undangan.
Pada kesimpulan disebutkan bahwa penentuan tanah wakaf disesuaikan dengan pasal 22 Undang-undang No.41 Tahun 2004 dan peraturan lain yang mengatur tentang wakaf.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]