PELEPASAN HAK ATAS TANAH SEBAGAI WUJUD PENERAPAN PASAL 6 UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA (Kasus Permohonan Pelepasan Sebagian Hak Guna Usaha PT. Perkebunan Nusantara (Persero) X oleh Masyarakat Antirogo)
Abstract
Walaupun dalam proses permohonan pelepasan tanah PT. Perkebunan Nusantara (Persero) X itu tidak menggunakan bantuan dari panitia pengadaan tanah, perlepasan tersebut dapat dianggap sah dan berlaku karena tanah yang dimohonkan hanya memiliki luas lahan kurang lebih 1 (satu) Ha.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]