TANGGUNG GUGAT DOKTER TERHADAP PASIEN DALAM HUBUNGANNYA DENGAN PENERAPAN STANDARISASI INFORMED CONSENT
Abstract
Penerapan Standarisasi Informed Consent dilakukan pasien secara sadar untuk dipahami hak-haknya sebagai pemakai jasa yang berhak menuntut ganti rugi atas ketidakpuasan atau kelelaian dari si pemberi jasa yaitu dokter.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]