PELAKSANAAN PEMBAYARAN KLAIM ASURANSI JIWA BEASISWA JIKA TERTANGGUNG MENINGGAL DUNIA DALAM MASA KONTRAK PADA ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912 KANTOR OPERASIONAL JEMBER KOTA
Abstract
Pengajuan klaim asuransi jiwa beasiswa terbagi 3 (tiga) macam antara lain: kalim habis kontrak, klaim meninggal, klaim penebusan atau penjualan. Pemegang polis berhak untuk mengajukan klaim asuransi jiwanya pada penanggung dengan ketentuan-ketentuan atau syarat-syarat serta tata cara penyelesaian serta pelaksanaan pembayaran klaim yang telah ditetapkan oleh badan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]