dc.description.abstract | Telah menjadi kodrat manusia, bahwa di dalam kehidupannya mereka
adalah makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri tanpa adanya orang lain.
Oleh karena itu, diantara mereka selalu berusaha untuk menjalin hubungan.
Selanjutnya, tidaklah berlebihan bila sepasang manusia hidup sebagai suami isteri
dalam suatu ikatan perkawinan. Tujuan perkawinan adalah untuk membentuk
keluarga yang bahagia, kekaL dan sejahtera, tetapi dalam kenyataannya tidak
selalu tujuan perkawinan dapat dieapai karena dapat terjadi perkawinan akan
kandas sehingga terjadilah perceraian. Perceraian ini dapat terjadi pada siapa saja,
tennasuk pada Pegawai Negeri Sipil. Untuk dapat melaksanakan kewajibannya
maka kehidupan Pegawai Negeri Sipil harus ditunjang oleh kehidupan yang
serasi, sehingga setiap Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugasnya tidak
akan banyak terganggu oleh masalah-masalah dalam keluarga, sehingga
ditetapkan Peraturan Pemerintah Nornor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan
dan Perceraian Pegawai Negeri Sipil jo Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990.
Berdasarkan uraian diatas penulis tertarik untuk menulis suatu karya ilmiah dalam
bentuk skripsi dengan judul "HAK MANTAN ISTERI DALAM PERKARA
CERAl GUGAT DAR! SEORANG SUAM] YANG BERSTATUS PEGAWAI
NEGERI SIPIL".
Berdasarkan uraian diatas permasalahan yang diajukan berkaitan dengan
apakah yang rnenjadi hak mantan isteri dalam perkara cerai gugat dari seorang
mantan suami yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dan bagairnana kedudukan
hukum harta bersarna isteri setelah adanya perceraian.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah rneliputi tujuan umum dan tujuan
khusus. Tujuan umumnya adalah untuk memenuhi salah satu persyaratan dalam
menyelesaikan Program Studi Ilmu Hukurn (SI) dan mencapai geJar Sarjana
Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, sedangkan tujuan khususnya
meliputi untuk mengetahui apakah yang menjadi hak mantan isteri dalam eerai
gugat dart seorang suami yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, untuk rnengetahui
kedudukan hukum harta bersama yang dihasilkan selama perkawinan setelah
adanya perceraian.
PenuJisan skripsi ini menggunakan metode yaitu pendekatan masalah,
sumber bahan hukum yang metiputi bahan hukum primer dan bahan hukum
sekunder, metode pengumpulan bahan hukum, analisa bahan hukum.
Berdasarkan pembahasan, diperoJeh suatu kesimpulan bahwa sebenamya
tidak ada perbedaan yang mendasar tentang hak mantan isteri karena eerai talak
maupun eerai gugat, tetapi ada kalanya hak mantan isteri yang berupa nafkah
iddah tidak diberikan dengan alasan bahwa yang menginginkan perceraian adalah
isteri. Bagi Pegawai Negeri Sipil hak masing-masing diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nornor 10 Tahun 1983 dan Surat Edaran Badan Administrasi
Kepegawaian Negara Nomor 08/SEl1983. Mengenai kedudukan hukum harta
bersama seteLah perceraian maka para pihak dapat menentukan hukum yang
digunakan dalam pembagian harta bersama, apakab hukum adat, hukum agarna,
dan hukum Jainnya. Karena perkara ini di Pengadilan Agama yang berarti
penggugat dan tergugat sama-sama beragama Islam maka pembagiannya menurut
hukum Islam yang didasarkan pada Kompilasi Hukum Islam.
Saran yang dapat diberikan penulis yaitu dalam eerai gugat dengan suami
yang berstatus Pegawai Negeri Sipil walaupun alasan isteri tidak dimadu
hendaknya bisa tetap berhak mendapatkan bagian dari gaji mantan suaminya
selama di dalam pengadilan dapat dibuktikan bahwa alasan dari perceraian adalah
kesalahan suami, untuk itu hendaknya diadakan perubahan pada Peraturan
Pemerintah No. 10 Tahun 1983 khususnya pasal 8, yang berupa penambahan ayat
yang mengatur tentang hal tersebut. | en_US |