PEMBATALAN SEPIHAK SILENT AGREEMENT MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM (Studi Putusan MA RI. NO. 1284 K/Pdt/1998 Tanggal 18 Desember 2000)
Abstract
Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah latar belakang terjadinya silent agreement antara Lee Kum Kee Co Ltd dengan PT. Dua Berlian, kedudukan hukum kedua belah pihak di dalam perjanjian tersebut dan dasar pertimbangan Hakim dalam memutuskan pembatalan secara sepihak tersebut sebagai perbuatan melawan hukum.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]