TINDAKAN KEIMIGRASIAN TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAAN VISA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1992 TENTANG KEIMIGRASIAN
Abstract
Tindakan keigrasian yang dikenakan terhadap pelaku penyalahgunaan visa adalah berupa deportasi, dimana pelaksanaannya harus sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam Petunjuk Pelaksanaan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor : F-314.IL.02.10 Tahun 1995 tentang tata cara tindakan keimigrasian.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]