dc.description.abstract | Adanya globalisasi termasuk dalam hal perdagangan yang menciptakan
sebuah sistim pasar bebas, menjadikan produk-produk dengan beragam jenis dan
dari berbagai negara kini dengan mudah ditemui dalam pasar domestik, dan hal ini
menjadikan persaingan usaha di Indonesia menjadi semakin ketat. Langkah
altematif yang dapat diternpuh produsen adalah dengan melahirkan penemuan
teknologi baru atau mcnyempumakan teknologi yang telah ada sehingga sebuah
produk dapat mempunyai daya saing yang tinggi serta dapat tetap bertahan
terhadap seleksi pasar,
Sudah barang tentu setiap invensi baru yang dihasilkan oleh para inventor,
peneliti, dan ilmuwan baik dari kalangan industri dan akademisi memerlukan
adanya perlindungan hukum sebagai penghargaan terhadap hak atas kekayaan
intelcktual, disamping adanya nilai ekonomis yang terkandung di dalarnnya.
Untuk mewujudkan perlindungan terhadap hak atas kekayaan intelektual tersebut
khususnya hak paten maka pemerintah menjaminnya dalam Undang-undang
Nomor 14Tahun 2001 tentang Paten, terrnasukjuga dalam peraturan lainnya yang
terkait dengan hak paten. WaJaupun demikian fenomena adanya pelanggaran
terhadap hak paten kerap kali terjadi schingga memaksa para pihak untuk
menempuh jalur litigasi dalam menyelesaikan rnasalahnya, Karenanya penulis
tertarik untuk mengkaji Gugatao Pembatalan Hak Paten Pompa Sedot Bahan
Galian Untuk Pertambangan Oleh Pemegang Hak Cipta dan Hak Merek.
Berdasarkan latar belakang tersebut maka rumusan masalah yang dapat
penulis kemukakan adalah tentang penerapan aspek kebaruan penemuan (novelty)
sebagai syarat pemberian paten, kekuatan hak paten terhadap barang yang telah
diproduksi secara umum dan dasar pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam
rnenolak gugatan konpensi dari Terrnohon kasasi seluruhnya dalam perkara
NO.02/PKlNlHaKI12003.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengkaji mengenai aspek
kcharuan atas sebuah penernuan scbagai syarat dasar pcmbcrian hak paten
berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nornor 14 Tahun 2001
x
tentang Paten, yang dijadikan pedoman hukum oleh Hakim Mahkamah Agung
dalam mengadili gugatan pembatalan hak paten milik Suwandi oleh PT.
Kumalajaya Intemusa selaku pemegang hak cipta dan hak merek.
Penulis menggunakan metode penulisan karya tulis ilmiah dengan
melakukan pendekatan masalah secara empiris normatif yaitu dengan menelaah
peraturan perundangan yang berlaku serta buku-buku yang berisikan konsep
teoritis. Pendekatan ini merupakan penelitian yang hanya menggunakan data
sekunder sebagai sumber yang mencakup bahan hukum primer dan bahan hukum
sekunder. Sumber bahan hukum yang diperoleh tersebut dianalisis dengan metode
deskriptif kualitatif yang akhimya diambil kesimpulan yang dimulai dari
pembahasan yang bersifat umum menuju pembahasan yang bersifat khusus.
Penentuan aspek kebaruan invensi ditetapkan dalam pemeriksaan subtantif
oleh Kantor Paten dengan membandingkan dengan data paten yang sudah ada,
serta mempertimbangkan apabila ada keberatan dari masyarakat atas invensi yang
didaftarkan lersebut.
Indonesia mcnganut prinsip pendaftaran pcrtama (first to file principle) dan
bukanlah menganut prinsip penemu pertama (first 10 invent principle). Sistim ini
dianut Indonesia untuk memudahkan dalam proses pembuktian. Sehingga
sebelum adanya invcnsi sejenis yang didaftarkan maka sebuah invensi dapat
diberikan hak paten, selama memenuhi syarat-syarat dalam pemeriksaan subtantif.
Hak cipta dan hak merek memiliki karakteristik yang berbeda dengan hak paten,
sehingga pemilik hak cipta atau hak merck bukanlah sebagai pemilik hak paten.
Dalam pemeriksaan subtantif, Kantor Paten hendaknya bertindak aktif
dalam pengkajian mengenai syarat paten yaitu dengan pemeriksaan seeara
langsung dilapangan dengan menerjunkan tim ahli untuk memeriksa objek paten
secara menyeluruh. Sebarusnya dalam pengumuman permohonan patens
dilakukan secara online sebagai wujud partispasi masyaratkat sehingga
melahirkan penilaian yang objektif. Dan hendaknya diadakan paten dengan skala
nasionaJ untuk meJindungi industri daJam negeri terhadap klaim luar negeri alas
sebuah penernuan. | en_US |