KAJIAN YURIDIS ATAS PUTUSAN MAHKAMAH INTERNASIONAL NOMOR 102 TAHUN 2002 MENGENAI SENGKETA ANTARA MALAYSIA DENGAN REPUBLIK INDONESIA ATAS KEPEMILIKAN PULAU SIPADAN DAN PULAU LIGITAN
Abstract
Keputusan Mahkamah Internasional ini tentu saja mempunyai pengaruh besar bagi Republik Indonesia dan Malaysia. Dengan keputusan ini batas landas kontinen antara kedua negara yang selama ini menjadi kerikil tajam dalam hubungan kedua negara telah terselesaikan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]