ANALISA YURIDIS TENTANG PERCERAIAN YANG DI SEBABKAN ISTRI MENINGGALKAN SUAMI TANPA ALASAN YANG SAH
Abstract
Dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dan penjelasannya, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan penjelasannya. maupun Kompilasi Hukum Islam dan penjelasannya, tidak ditemui tentang makna istri meninggalkan suami dengan alasan yang sah.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]