TANGGUNG JAWAB YURIDIS BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN SURABAYA DALAM MELINDUNGI KUNSUMEN AIR MINUM ISI ULANG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999
Abstract
Komsumen apabila ia dirugikan oleh depot air minum isi ulang sebagaimana ketentuan yang ada dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 antara lain pemberian ganti kerugian, penyelesaian sengketa melalui pengadilan serta penyelesaian sengketa melalui BPSK.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]