KAJIAN YURIDIS TENTANG PENGATURAN BISNIS RITEL PADA PERDAGANGAN ECERAN (RETAIL ACT) DI KABUPATEN JEMBER
Abstract
Peraturan yang dijadikan dasar dalam bisnis ritel adalah Keputusan Bersama Menteri Perindustrian dan Perdagangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 145/MPP/Kep/5/97 dan Nomor Tahun 1997 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Pertokoan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]