PENERBITAN SERTIFIKAT PENGGANTI HAK MILIK ATAS TANAH PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN JEMBER (Studi Kasus Tanah Dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 495 Atas nama Nyonya Mun)
Abstract
Untuk memberikan jeminan kepastian hukum mengenai hak atas tanah, maka semua hak atas tanah harus didaftarkan ke Kantor Pertanahan Kabupaten atau Kota menurut prosedur yang sudah ditentukan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]