AKIBAT HUKUM PEMUTUSAN ALIRAN LISTRIK OLEH PT. PLN (PERERO) DISTRIBUSI JAWA TIMUR AREA PELAYANAN DAN JARINGAN SITUBONDO TERHADAP PELANGGAN LISTRIK TEGANGAN RENDAH
Abstract
Tindakan pemutusan aliran listrik oleh PT. PLN (Persero) karena pelanggan telah melakukan wanprestasi berupa tidak membayar tagihan listrik tepat waktu. Selain dilakukan pemutusan aliran listrik, pelanggan juga dikenai sanksi yaitu membayar keterlambatan untuk setiap bulan keterlambatan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]