KAJIAN YURIDIS TERHADAP KEPAILITAN PT. PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE (Studi Putusan Nomor 13/Pailit/2004/PN.NIAGA/JKT.PST)
Abstract
Putusan Pengadilan Niaga Pusat Nomor 13/Pailit/2004/PN.NIAGA/JKT.PST., yang mengabulkan permohonan pailit atas PT. Prudential Life Assurance adalah tidak tepat, sebab fakta atau keberadaan utang dalam sengketa antara Pemohon dan Termohon ternyata tidak dapat dibuktikan secara sederhana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) jo Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor Tahun 1998 Tentang Kepailitana.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]