PIDANA MATI DITINJAU DARI PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA
Abstract
Pidana mati masih diakui eksistensinya dalam perundang-undangan pidana baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun dalam Perundang-undangan di luar KUHP, dan juga bahwa bagi terpidana mati yang keputusannya telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewysde).
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]