PENILAIAN BENDA JAMINAN OLEH KANTOR PELAYANAN PIUTANG DAN LELANG NEGARA JEMBER BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN PELELANGAN BAGI PELUNASAN KREDIT MACET PADA BANK PEMERINTAH
Abstract
Kesimpulan dari skripsi ini adalah bahwa bank dalam menyalurkan kreditnya harus benar-benar yakin bahwa debitur mampu mengembalikan kreditnya, petugas bank dapat memakai pedoman 5C yaitu character, capacity, capital, collateral, dan condition of economic. Petugas penilai benda jaminan pada KP2LN harus benar-benar professional tanpa berpihak pada kepentingan pihak yang bersangkutan. Perlindungan hukum bagi debitur yang merasa dirugikan adalah dengan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri setempat agar keputusan lelang dibatalkan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]