SYARAT SAH PERUBAHAN PERJANJIAN PERKAWINAN DAN AKIBAT HUKUM JIKA TERJADI WANPRESTASI (Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan)
Abstract
Syarat sah perubahan perjanjian perkawinan menurut pasal 29 ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, tentang perkawinan diantaranya, ada perjanjian dari kedua belah pihak (suami atau istri) untu merubah dan perubahan itu tidak merugikan pihak ketiga.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]