FUNGSI DAN KEWENANGAN BADAN PENGAWAS PASAR MODAL (BAPEPAM) DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM DI BURSA EFEK JAKARTA (BEJ)
Abstract
Badan Pengawas Pasar Modal adalah melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari kegiatan di Pasar Modal dan kewenangan Badan Pengawas Pasar Modal secara terperinci dapat diketemukan dalam Pasal 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]