PENERAPAN HAK MENYUSUI DAN CUTI PEKERJA PEREMPUAN PADA PT ASABA JEMBER BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Abstract
PT Asaba Jember telah memberikan hak-hak pekerja ini yaitu pemberian waktu istirahat antar jam kerja, istiharahat mingguan, istirahat tahunan, istirahat panjang, cuti haid, cuti hamil, melahirkan dan gugur kandungan, serta pemberian kebebasan kepada pekerja perempuan untuk menyusuhi anak mereka selama melakukan pekerjaan asalkan tidak mengganggu kinerja.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]