TINJAUAN YURIDIS PENERBITAN SURAT PAKSA TERHADAP PENANGGUNG PAJAK DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK
Abstract
Penagihan pajak dengan surat paksa (yang dilakukan saat ini), berdasarkan pada Undang-undang No.19 Tahun 1959 jo UU No.22 Tahun 1957 yang diubah dengan Undang-undang No.19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.
Proses penerbitan surat paksa terhadap wajib pajak harus dilakukan oleh seorang pejabat. Pejabat ini adalah yang ditunjuk untuk penagihan pajak pusat dan pejabat untuk penagihan pajak di daerah.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]