ANALISA YURIDIS SAHNYA PERJANJIAN YANG DIBUAT DENGAN AKTA NOTARIIL YANG DITANDA TANGANI DI RUMAH TAHANAN KEPOLISIAN (Kajian Putusan Mahkamah Agung RI No. 3641 K/Pdt/2001)
Abstract
Skripsi membahas permasalahan yang timbul adalah : tentang cara untuk menentukan telah terjadinya kata sepakat dalam pembuatan perjanjian notariil, keabsahan penandatanganan perjanjian di rumah tahanan kepolisian jika terdapat unsur penyalahgunaan keadaan, akibat hukum penandatanganan perjanjian notariil tanpa hadirnya notaris di rumah tahanan kepolisian, dan yang menjadi pertimbangan hakim sebagai dasar putusan Mahkamah Agung RI No. 3641 K/Pdt/2001.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]