TINJAUAN TENTANG ACARA PEMERIKSAAN TINDAK PIDANA PERJUDIAN (Studi Putusan MA RI No. 879 K/Pid/1996)
Abstract
Tindak pidana perjudian diatur dalam pasal 303 dan 303 bis KUHAP. Sebuah perkara perjudian yang terjadi di Sragen, diajukan ke Pengadilan Negeri Sragen, dengan menggunakan Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan. Putusan Pengadilan Negeri Sragen tersebut akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung, dengan putusan MA RI No. 879 K/Pid/1996. Yang pada intinya mengembalikan perkara perjudian tersebut ke Polres Sragen untuk diperiksa ulang dengan menggunakan Acara Pemeriksaan Biasa.
Meskipun perkara tersebut diajukan ke pengadilan dalam kerangka Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan, akan tetapi untuk melakukan upaya hukum kasasi maka yang berwenang adalah Jaksa penuntut umum. Ketentuan dalam pasal 205 KUHAP, telah merubah dan menjadikan Pamapta Polres Sragen sebagai aparat penuntut umum. Tapi hal tersebut tidak menghilangkan hak dan wewenang jaksa sebagai aparat penuntut umum yang sebenarnya untuk melakukan upaya hukum kasasi.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]