Tinjau Yuridis Perlindungan Hukum Bagi Krediator Seperatis Dalam Kepailitan
Abstract
Penulisan skripsi ini dibatasi pada kajian tentang perlindungan hukum bagi kreditor separatis dalam kepailitan dan dasar pertimbangan hukum hakim Mahkamah Agung dalam putusan No. 020K/N/2001. Penulisan skripsi ini mempunyai tujuan umum dan tujuan khusus yakni untuk mengkaji dan menganalisis perlindungan hukum bagi kreditor separatis apabila terjadi kepailitan dan untuk mengetahui dan mengkaji dasar pertimbangan hukum hakim Mahkamah Agung dalam putusan No. 020/K/N/2001.
Kesimpulan hal yakni kreditor separatis pemegang hak jaminan telah mendapat perlindungan hukum dari Undang-undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tepatnya pasal 55 ayat 55 ayat (1) dan pasal 21 Undang-undang No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan. Putusan dari Mahkamah Agung yang tertuang pada putusan No. 020K/N/2001 yang berpedoman pada pasal 2 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) jo pasal 138 Undang-undang No. 37 Tahun 2004 Harry Susanto tidak dapat dinyatakan pailit.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]