ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (Putusan MA No. 1179K/Pid/2005)
Abstract
Lembaga peradilan mempunyai peran penting dalam menyelesaikan permasalahan hukum dalam proses persidangan. Seperti halnya tindak pidana penganiayaan yang merupakan salah satu bentuk kejahatan, karena perbuatan ini menyebabkan sakit atau luka pada orang lain. Hal ini terkait dengan perbuatan terdakwa Veronika Panjaitan dalam putusan perkara MA No. 1179K/Pid/2005 dimana terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Maria Magdalena yang dijatuhi hukuman berdasarkan pasal 351 ayat (1) KUHP. Majelis Hakim MA berpendapat bahwa Yudex Factie PT. DKI telah salah menerapkan hukum.
Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah Putusan pemidanaan yang dijatuhkan Hakim MA sudah sesuai dengan tujuan pemidanaan yang berlaku di Indonesia.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]