KAJIAN YURIDIS TENTANG PEMUTUSAN IKATAN PERKAWINAN BAGI UMAT KRISTEN PROTESTAN (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 97/Pdt.G/2005/PN.Jr)
dc.contributor.advisor | RATO, DOMINIKUS | |
dc.contributor.advisor | ZULAIKA, EMI | |
dc.contributor.author | PRATIWI, ERINA DWI | |
dc.date.accessioned | 2015-11-14T02:48:27Z | |
dc.date.available | 2015-11-14T02:48:27Z | |
dc.date.issued | 2015-11-14 | |
dc.identifier.nim | 020710101224 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/64545 | |
dc.description.abstract | Penulisan skripsi ini dibatasi pada kajian tentang pandangan Gereja Kristen Protestan terhadap putusan Pengadilan Negeri Jember No.97/Pdt.G/2005/PN.Jr dan mengenai bentukan hukum yang terjadi antara hukum agama dan hukum negara. Dari penulisan skripsi ini disimpulkan beberapa hal yakni pengecualian mengenai perkawinan yang diputus menurut hukum Gereja berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jember No.97/Pdt.G/2005/PN.Jr dan pihak Gereja tidak mengakui putusan ikatan perkawinan yang diputus oleh Pengadilan Negeri, namun Pengadilan Negeri tetap menjalankan tugasnya sebagai lembaga Negara yang ditunjuk oleh Pemerintah dalam menangani perkara pemutusan ikatan perkawinan bagi agama selain islam. Pada akhirnya disarankan agar Pengadilan terus mengupayakan perdamaian antara suami istri yang ingin bercerai dan pihak Gereja harus lebih berhati-hati dalam menyiapkan kedua calon mempelai yang akan melakukan perkawinan, serta pihak Gereja harus mendukung apa yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri agar terjadi kesinambungan hubungan antara hukum Agama dan Hukum Negara. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.subject | PEMUTUSAN PERKAWINAN UMAT KRISTEN PROTESTAN | en_US |
dc.title | KAJIAN YURIDIS TENTANG PEMUTUSAN IKATAN PERKAWINAN BAGI UMAT KRISTEN PROTESTAN (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 97/Pdt.G/2005/PN.Jr) | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |
Files in this item
This item appears in the following Collection(s)
-
UT-Faculty of Law [6214]
Koleksi Skripsi Fakultas Hukum