KAJIAN YURIDIS TERHADAP PERUBAHAN HAK GUNA BANGUNAN MENJADI HAK MILIK PADA KANTOR PERTANIAN KABUPATEN JEMBER (Studi Kasus Permohonan Hak Milik Atas Tanah Negara Bekas Hak Guna Bangunan Nomor 16 / Kebonsari, Atas Nama RINA DHARMAYANTI, di Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember)
Abstract
Penyebab terjadinya perubahan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik pada Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, adalah keinginan pemegang hak atas tanah Negara untuk mendapatkan hak kepemilikan yang mutlak dan sah sebagai Hak Milik terhadap tanah Negara tersebut, dimana tanah itu didapatkan dari warisan, hibah, dan sebagainya.
Tata cara perubahan Hak Guna Bangunan tersebut menjadi Hak Milik di Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, harus dengan persyaratan surat permohonan perubahan hak, identitas diri pemegang hak (kuasanya), surat kuasa, sertipikat Hak Guna Bangunan asli, surat persetujuan pemegang HT, membayar uang pemasukan kepada Negara, Akta Jual Beli/Surat Perolehan harganya tidak lebih dari Rp. 30.000.000, Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah (IMB), SPPT PBB tahun terakhir, surat pernyataan permohonan bahwa rumah tinggal tidak lebih dari 5000m2, kutipan risalah lelang, bukti pelunasan BPHTB. Setelah persyaratan lengkap, Kepala Kantor Pertanahan mendaftar perubahan status tanah Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik dengan membuatkan buku tanahnya dan menerbitkan sertipikatnya.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]