TANGGUNG JAWAB DINAS TENAGA KERJA DALAM MELAKUKUAN PENGAWASAN TERHADAP PEMBERIAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA KEPADA PT. KAYU SELASIHAN INDAH BONDOWOSO
Abstract
Pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk melaksanakan pengawasan dengan melakukan tindakan proaktif serta melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan perundang-undangn, dengan sanksi berupa sanksi administrasi, ganti rugi, dan denda yang diatur lebih lanjut dengan aturan pemerintah sehingga dapat tercipta suatu iklim yang kondusif dalam menunjang produktifitas kerja untuk meningkatkan hasil produktif.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]