PENGGUNAAN SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN DALAM PENGAKUAN HUTANG KREDIT MIKRO PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK CABANG JEMBER UNIT KAMPUS UNEJ
Abstract
Penggunaan surat kuasa pembebanan hak tanggungan dalam pengakuan hutang kredit mikro (Kupedes), berdasarkan pasal 1 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1996 tentang penetapan batas waktu penggunaan surat kuasa membebankan hak tanggungan untuk menjamin pelunasan kredit-kredit tertentu, dinyatakan bahwa surat kuasa pembebanan hak tanggungan berlaku sampai dengan perjanjian pokoknya berakhir yaitu sampai dengan perjanijan kreditnya berkhir.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]