dc.description.abstract | Konsep feminis jurisprudence dalam sistem pengupahan yakni kesetaraan, tanggungjawab kodrati sebagai subjek terkait langsung dengan aktifitas reproduksi untuk menjaga kelangsungan regenerasi, pengakuan sebagai subjek yang diakomodasikan dalam proses pengambilan keputusan dalam konteks hubungan, kelayakan pengupahan tanpa meniadakan aspek reproduksi. Kedua kelebihan konsep upah berbasis syariah yakni terdapat asas-asas hukum, yakni : asas keterbukaan, keadilan, persamaan, kelayakan dan proporsional, asas musyawarah, asas ketuhanan dan moral serta formulasi konsep pengupahan berbasis syariah ke dalam hukum positif dalam perspektif feminis jurisprudence dapat dirumuskan ke dalam hukum nasional dikarenakan kebijakan pengupahan dalam bentuk pengakuan terhadap keberadaan reproduksi perempuan dan mengakomodasikan dalam hubungan kerja, konsep pengupahan dengan mempertimbangkan nilai-nilai moralitas teologis, keadilan dan keterlibatan menentukan komponen pengupahan melalui kontraktual serta ukuran kelayakan upah tidak semata-mata diukur dengan standarisasi UMK. | en_US |