PELAKSANAAN PERJANJIAN PENGANGKUTAN BUMBU MI INSTAN ANTARA PT. INDOFOOD SUKSES MAKMUR, TBK, PASURUAN DENGAN PT. HARTINI PUTRA, SURABAYA
Abstract
Indonesia merupakan sebuah negara kepulauan, oleh karena itu diperlukan sarana pengangkutan yang dapat menghubungkan berbagai wilayah di lndonesia. Adanya sarana pengangkutan yang baik dapat mendukung kemajuan perekonomian negara, hal ini dapat kita ketahui dalam dunia perdagangan yaitu, produsen dapat menyebarluaskan barang yang dihasilkannya hingga sampai pada konsumen adalah dengan menggunakan jasa pengangkutan. Seiring dengan semakin berkembangnya kehidupan masyarakat maka semakin meningkat pula keperluan masyarakat akan adanya sarana pengangkutan yang melayani jasa pengiriman barang.
Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah: bagaimana pelaksanaan perjanjian pengangkutan bumbu mi instan antara PT. lndofood Sukses Makmur, Tbk, Pasuruan, dengan PT Hartini Putra, Surabaya, apa faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan perjanjian pengangkutan bumbu mi instan antara PT lndofood Sukses Makmur, Tbk, Pasuruan dengan PT. Hartini Putra, Surabaya, serta bagaimana upaya penyelesaiannya apabila terjadi wanprestasi. Tujuan penulisan skripsi ini ada dua yaitu tujuan umum dan tujuan khusus, tujuan umum adalah untuk memenuhi syarat tugas akademik guna memperoleh gelar sarjana serta untuk mengembangkan dan mengaplikasikan ilmu pengetahuan sedangkan tujuan khusus adalah untuk mengetahui, menganalisa, dan membahas permasalahan yang telah dirumuskan.
Dalam pelaksanaan perjanjian pengangkutan ini PT. Hartini Putra, Surabaya harus menyediakan alat pengangkutan yang berupa container dan harus mengantarlran barang muatan ke tujuan Makasar, Banjarmasin, Bitung, dan Menado sedangkan PT lndofood Sukses Makrnur. Tbk, Pasuruan harus membayar biaya pengangkutan. Dalarn pelaksaanaan perjanjian pengangkutan ini terdapat faktor pendukung dan pengharnbat kelancaran pelaksanaan pengangkutan. Upaya penyelesaian yang dilakukan apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi adalah dengan jalan pembayaran ganti rugi, selain itu kadang kala dilakukan dengan musyawarah, apabila musyawarah tidak dapat menyelesaikan permasalahan yang timbul maka harus diselesaikan melalui pengadilan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]