TINJAUAN YURIDIS HUKUM PERKAWINAN POLIGAMI YANG DILAKUKAN SECARA SIRRI MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Abstract
Poligami yang banyak dilakukan oleh pria Indonesia poligami yang dilakukan dengan cara sirri. Artinya perkawinan pertama mereka adalah sah menurut agama dan hukum positif tetapi pada perkawinan selanjutnya perkawinan dilakukan hanya berdasar pada agamanya saja. Mereka hanya berpikir pada egoisme mereka sendiri tanpa memikirkan masa depan anak-anak mereka, pembagian warisan dan lain-lain sebagainya.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]