PENGELOLAAN ASET PT KERETA API (PERSERO) DAERAH OPERASI IX JEMBER BERUPA TANAH EMPLASEMEN DI STASIUN RAMBIPJI (Suatu Tinjauan Historis dari Sudut Hukum Agraria)
Abstract
PT. Kereta Api (persero) mempunyai aset tanah yang diperoleh dari perusahaan Kereta Api negara dan aset tanah yang diperoleh dari kekayaan Pemerintah Hindia Belanda yang telah dinasionalisasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1959, tentang Nasionalisasi Perusahaan milik Belanda yang berada didalam wilayah Republik Indonesia. Tanah-tanah yang sudah di bestemingkan kepada PT Kereta Api (Persero), kemudian diukur dan dipetakan. Hasil dari pengukuran dan pemetaan tersebut adalah (meethrief) atau surat ukur yang berfungsi sebagai lampiran untuk memohon suatu hak atas tanah kepada pemerintah.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]