dc.description.abstract | Negara lndonesia merupakan salah satu negara pengeksror tembakau terbesar di dunia, dengan adanya kegiatan perdagangan ke luar negeri mengacu pada dampak positif yaitu membawa keuntungan bagi Indonesia, karena dapat menambah devisa negara. Dalam melaksanakan kegiatan perdagangan internasional terdapat dukungan dari bidang perniagaan yaitu tersedianya sarana pengangkutan baik darat, laut dan udara yang berperan besar dalam kegiatan perdagangan di negara kita terutama dalam membawa barang-barang dari produsen ke tempat-tempat konsumen.
Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana pelaksanaan perjanjian pengiriman tembakau bahan dasar rokok cerutu oleh PTPN X Jcmber, apakah faktor-faktor penyebab keterlambatan pengiriman tembakau ke pihak importir, bagaimana tanggung jawab eksportir apabila terjadi keterlambatan pengiriman tembakau.
Tujuan peiaksanaan perjanjian pengiriman tembakau bahan dasar rokok cerutu oleh PTPN X Jember ke luar negeri pada umumnya melalui beberapa tahapan yaitu dengan dilakukannya promosi ekspor sebagai upaya penjual dalam memperkenalkan komoditas yang dihasilkannya kepada calon pembeli, kemudian membuat Letter Of Intent (LOI) dan selanjutnya membuat kontrak antara pihak eksportir dan importir. Sedangkan faktor-faktor penyebab keterlambatan pengiriman tembakau ke pihak importir yang disebabkan dari pihak pengiriman dan pihak pengangkut. Tanggung jawab pihak eksportir apabila terjadi keterlambatan pengiriman tembakau dibagi menjadi dua yaitu tanggung jawab karena kesalahan dan tanggung jawab karena praduga. | en_US |