TINJAUAN YURIDIS SOSIOLOGIS TERHADAP ANAK PIDANA YANG DITEMPATKAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A JEMBER
Abstract
Lembaga Pemasyarakatan Kelas 11 A Jemher, lembaga mengacu didalam ketentuan
Undnng-undang Nomor 12 rahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 14 Ayat 1
yang memberikan batasan hak-hak anak pidana kecuali huruf g sebagaimana
ketentuan Pasal 22 Ayat 1. Secara umum hak-hak anak pidana di Lembaga
Pemasyarakatan Kelas II A Jember telah dilaksanakan meskipun masih terdapat hak-hak yang belum terpenuhi.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]