KAJIAN YURIDIS TENTANG SURAT KEPUTUSAN BUPATI JEMBER ATAS PENGHENTIAN KERJASAMA PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN KAWASAN WISATA PANTAI WATU ULO (s.k. Bupati Nomor ; 556/536/436.472/2006)
Abstract
Kewenangan membuat surat keputusan Bupati Kabupaten Jember ada pada Bupati yang dalam hal ini di proses oleh bagian hukum pemerintahan pemerintahan kabupaten jember, tidak terkecuali hal-hal yang menyangkut permasahan dinas-dinas tertentu, seperti halnya mengenai kepariwisataan yang dilaksanakan oleh dinas pariwisata. Untuk proses pengluaran suatu surat keputusan kepala bagian hukum kemudian bagian hukum menyampaikan kepada bupati dan memprosesnya, jika memang perlu dikeluarkannya maka bagian hukum membuat surat keputusan tersebut kemudian diberikan kepada bupati untuk untuk ditandatangani.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]